INI PERBEDAAN HAJI FURODA DAN HAJI PLUS
JAKARTA – Jika membahas tentang ibadah haji di Indonesia, kita sering kali mendengar istilah haji plus, dan haji furoda. Apa perbedaan keduanya?
Dikutip dari buku Ekosistem Haji karya Endang Jumali, Prayoga P. Harto dan Edy Suprapto, haji furoda merupakan haji nonkuota yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Haji furoda disebut juga dengan haji mujamalah yang pelaksanaannya harus berdasarkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara itu, haji plus yang juga dikenal dengan haji khusus adalah ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dan visa dari kuota haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.
Jemaahnya memiliki kemampuan untuk membayar Biaya Perjalanan Haji Khusus (Bipih). Contohnya seperti mampu secara teknis, kompetensi personalia, dan finansial.
Hal itu dibuktikan dengan jaminan bank untuk memenuhi kuota haji khusus, yaitu sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus
Beberapa aspek menjadi poin kunci yang membedakan haji furoda dan haji plus. Dilansir dari arsip detikcom, berikut perbedaan keduanya.
1. Biaya
Bila dibandingkan dengan haji reguler, baik haji furoda maupun haji plus cenderung memiliki biaya yang lebih tinggi. Bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, jika dibandingkan dengan haji furoda, biaya haji plus lebih terjangkau. Ini dikaitkan dengan perbedaan fasilitas yang tersedia.
Biaya haji furoda adalah 15.500 USD atau sekitar Rp 239,5 juta. Sementara itu, biaya haji plus saat ini mencapai 11.000 USD atau sekitar Rp 169,9 juta.
2. Waktu Tunggu
Mengutip laman NU, jemaah haji furoda dapat berangkat pada tahun yang sama ketika mereka mendaftar haji. Sementara itu, waktu tunggu untuk antrean keberangkatan haji plus berkisar antara 5-9 tahun.
3. Visa
Perbedaan berikutnya terletak pada jenis visa yang digunakan. Visa untuk jemaah haji furoda sama dengan visa haji reguler, yaitu visa haji yang memang disesuaikan untuk pelaksanaan haji reguler.
Dalam konteks ini, jemaah haji furoda memanfaatkan visa mujamalah yang diperoleh secara langsung dari pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, proses visanya dapat dilakukan dengan cepat.
4. Fasilitas
Perbedaan antara haji furoda dan haji plus selanjutnya terletak pada fasilitas yang disediakan. Berikut adalah fasilitas masing-masingnya.
a. Haji Furoda
Proses antrean lebih cepat
Mendapatkan visa haji resmi yang terdaftar secara online melalui aplikasi e-Hajj Saudi Arabia dengan menggunakan tasteh khusus untuk ibadah haji
Mendapatkan hotel bintang 5 atau sesuai dengan paket yang dipilih
Menggunakan penerbangan Saudi Airlines menuju Jeddah
Maktab haji khusus untuk jemaah haji furoda
Hotel transit di Mina
Mendapat tenda ber-AC di Arafah dan sejumlah fasilitas lainnya
b. Haji Plus
Jadwal keberangkatan lebih awal dibandingkan dengan haji reguler
Penginapan jemaah haji plus umumnya terletak lebih dekat dengan Masjidil Haram
Lebih banyak fasilitas hotel yang disediakan
Akomodasi dan konsumsi jemaah ditanggung oleh penyelenggara (bukan tanggung jawab pribadi)
Jemaah menerima bimbingan haji yang lebih intensif dan eksklusif
5. Perizinan
Pemerintah Indonesia telah melegalkan pelaksanaan haji furoda melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU). Pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengawasi pelaksanaan haji furoda dan haji ONH plus.
Travel haji atau yayasan yang tidak memiliki izin tidak diizinkan menyelenggarakan haji furoda. Selanjutnya, pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diwajibkan melaporkan kepada Kemenag sebagai bagian dari pelaporan untuk memberangkatkan calon jemaah haji.(*/Fa)