KETUA DPRD RUDY SUSMANTO : BANKEU INFRASTRUKTUR DESA HARUS DIGUNAKAN MAKSIMAL DI TAHUN 2024
CIBINONG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto ingatkan pentingnya penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) infrastruktur desa secara maksimal dan efisien pada 2024.
Program Bankeu untuk infrastruktur desa yang sebelumnya dikenal sebagai Samisade, kata Rudy, akan terus berlanjut pada 2024.
Menurut Rudy, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, alokasi yang disediakan untuk pembangunan desa melebihi Rp407,3 miliar.
“Pembangunan di desa harus tetap menjadi prioritas. Saya memastikan bahwa bantuan keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai Samisade akan terus berlanjut dan telah diakomodasi dalam APBD 2024,” ujar Rudy,(21/2/2024).
Rudy juga mengingatkan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor melakukan verifikasi desa penerima bantuan dengan cermat. Hal ini penting untuk memastikan dana yang diterima dapat digunakan secara efektif dan efisien.
“Walaupun alokasi tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, penting untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat. Saya mendengar bahwa beberapa desa akan menggunakan dana untuk perbaikan kantor desa, namun hal ini harus tetap sesuai dengan ketentuan, tidak boleh melebihi 20 persen dari alokasi yang diterima,” tegas Rudy.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, menjelaskan bahwa 414 desa akan menerima bantuan keuangan tersebut, dengan kegiatan tersebar di 793 titik. Total alokasi yang diberikan kepada 414 desa mencapai Rp407.301.340.560.
Lebih lanjut, Dede menyebutkan bahwa sebagian besar alokasi masih akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan desa sebanyak 572 titik, dengan total anggaran melebihi Rp314 miliar.
“Penggunaan bantuan keuangan desa untuk pembangunan kantor desa diizinkan dengan syarat tertentu, salah satunya adalah infrastruktur di desa tersebut sudah terbangun dengan baik. Prioritas tetap diberikan pada pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Dede Armansyah.
Penggunaan bantuan keuangan untuk pembangunan kantor desa juga diberikan batasan maksimal, yaitu tidak boleh melebihi 20 persen dari alokasi yang diterima.
Dengan demikian, Rudy menegaskan pentingnya memastikan bahwa bantuan keuangan infrastruktur desa digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.(*/Wan)