Berita Orbit

RUDY SUSMANTO PESIMIS ASMAWA TOSEPU MAMPU BENAHI PROYEK MANGKRAK DI DPUPR

visit indonesia

CIBINONG – Banyak proyek yang mangkrak dan molor menjadi perhatian publik di Kabupaten Bogor, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu akan menindak lanjuti sejumlah proyek yang molor dan mangkrak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

&80 x 90 Image

Hal itu menjadi perhatian Asmawa Tosepu, karena jumlah proyek yang molor dan mangkrak tersebut jumlahnya mencapai 50 proyek, dan bahkan beberapa diantaranya menjadi temuan atau catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

“Proyek (di Dpupr) yang molor dan mangkrak itu tentunya menjadi perhatian saya karena jumlahnya cukup banyal, dan bahkan penyedia jasanya kami minta untuk mengembalikan dugaan kerugian negara atau kami laporkan ke aparat penegak hukum,” kata Asmawa Tosepu kepada wartawan, 5 Februari 2024.

Pria yang juga Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri mengaku sudah berdiskusi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya yang akan memimpin tim, untuk membenahi permasalahan ini,” sambungnya.

Diwawancara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto pesimis Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu membenahi permasalahan yang ada di Dpupr.

Apalagi, dalam catatan LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2022, sejumlah rekomendasi banyak yang tidak dilaksanakan oleh Pemkab Bogor, hingga Kabupaten Bogor mendapatkan kembali predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Kewenangan Pj Bupati Bogor teratas walaupun saat ini dia mampu berkordinasi dan mensinergikan seluruh stake holder, oleh karena itu kita tunggu Bupati Bogor yang baru, yang cinta terhadap Kabupaten Bogor,”

Informasi yanv dihimpun Inilah Koran, Dpupr Kabupaten Bogor setidaknya memasukkan 4 penyedia jasa atau kontraktor ke daftar hitam atau black list.

Penyedia jasa tersebut tidak bisa menuntaskan pekerjaannya, dan progres pekerjaannya banyak yang dibawah 60 persen.

Sementara, 46 penyedia jasa lainnya masih berikan addendum atau waktu tambahan selama 60 hari, disertai sanksi denda 0,01 persen perharinya dikali besar anggaran. (Rez)

Loading...