ORANG TUA TAK DIANJURKAN HALANGI PERNIKAHAN TANPA ALASAN YANG JELAS
JAKARTA – Pernikahan merupakan ikatan sakral yang menyatukan dua insan manusia yang saling mencintai untuk menjalani hidup bersama. Namun perjalanan menuju pernikahan terkadang bisa terhalang oleh tak adanya restu dari orang tua.
Dalam Islam, seorang laki-laki dilarang untuk menikahi perempuan tanpa adanya restu orang tua atau wali dari pihak perempuan. Sejumlah hadits juga menyatakan bahwa suatu pernikahan akan menjadi tidak sah bila pihak perempuan menikah tanpa restu atau izin dari walinya.
Akan tetapi, orang tua juga tidak dianjurkan untuk menghalangi pernikahan anak mereka tanpa ada alasan yang jelas. Sebagai contoh, orang tua tidak memberikan restu kepada anak perempuan untuk menikah meski calon suami sang anak merupakan laki-laki yang taat beragama dan memiliki kelayakan.
Dalam kondisi tersebut, Associate Professor dari Al Azhar University, Dr Mohammad S Alrahawan, mengungkapkan bahwa perwalian dari orang tua perempuan bisa dialihkan ke wali nasab lain seperti paman atau saudara laki-laki si perempuan yang akan menikah.
“Bila seorang wali melarang anak perempuannya menikahi pasangan yang pantas dan memenuhi syarat, tanpa alasan yang sah dan berdasar hukum, maka perwalian beralih kepada orang yang layak menjadi wali (paman atau saudara laki-laki),” ujar Dr Alrahawan, seperti dilansir About Islam, pada Senin (20/11/23).
Bila orang tua pihak perempuan memberikan restu namun orang tua pihak laki-laki tidak memberikan restu, pernikahan sebenarnya tetap bisa dilakukan secara sah. Namun sebagai bentuk hormat terhadap orang tua, pihak laki-laki sangat dianjurkan untuk tetap berusaha mendapatkan restu dari orang tua sebelum menikah.
“Karena (restu dari orang tua) merupakan salah satu hal yang akan membuat hubungan dengan mereka tetap terjaga harmonis,” jelas Islam QA dalam laman resminya.
Di sisi lain, orang tua juga dianjurkan untuk bersikap objektif dan mendasari keputusan mereka dalam memberikan restu pernikahan berdasarkan ajaran agama. Sebagai contoh, menilai calon pasangan anak berdasarkan ketaatan beragamanya atau kepribadian baiknya, bukan berdasarkan ras, etnis, atau jabatan.
Menurut konsultan pernikahan Sheri Stritof, ada beberapa hal yang bisa dilakukan bila orang tua tidak memberikan restu untuk menikah. Salah satu di antaranya adalah melakukan pembicaraan dari hati ke hati dengan orang tua, dan dengarkan alasan yang membuat orang tua tidak memberikan restu.
“Penting untuk melakukan pembicaraan terbuka mengenai alasan yang membuat mereka tidak menyukai pasangan Anda atau tidak menyetujui rencana pernikahan kalian. Dengan tenang dan penuh hormat, biarkan mereka menjelaskan alasan penolakan mereka,” jelas Stritof, seperti dilansir VerywellMind.
Hal lain yang dapat dilakukan adalah membantu orang tua lebih dekat dengan calon pasangan. Misalnya, mengajak orang tua dan calon pasangan untuk melakukan sebuah kegiatan bersama, seperti makan malam atau menjalani ibadah keagamaan.
“Bantu pasangan Anda untuk mendiskusikan kenangan masa kecil, mimpi, dan tujuan hidup (saat melakukan pertemuan), sehingga orang tua Anda bisa mengenal pasangan Anda lebih baik,” ujar Stritof.
Tak jarang, keterlibatan pihak ketiga yang objektif, seperti konselor pernikahan atau terapis keluarga, juga bisa membantu. Keterlibatan pihak ketiga yang objektif ini dapat membantu memperbaiki komunikasi yang terjalin antara calon pengantin dan orang tua, serta membantu menemukan solusi untuk ketidaksepakatan atau penolakan yang terjadi.(*/Tya)