Kesehatan

SEMOGA, LOKAKARYA SPM PENYAKIT TIDAK MENULAR BUKAN PENGGUGUR KEWAJIBAN MENUJU KARSA SEHAT

visit indonesia

BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan Lokakarya Lintas Sektor dalam upaya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penyakit Tidak Menular menuju Karsa Bogor Sehat. Acara yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin, dilaksanakan di Lorin Sentul Hotel, Kamis (17/10/2019).

&80 x 90 Image

Dalam sambutannya, Burhan mengatakan hasil lokakarya ini harus ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. “Saya ingin kegiatan lokakarya ini ada rekomendasi dan ada pemikiran-pemikiran dari para peserta, kemudian rekomendasi yang ada ditindaklanjuti sehingga kegiatan ini ada manfaatnya bukan sekedar menggugurkan kewajiban,” kata Burhan.

Ia juga menjelaskan, sejak era reformasi, urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. “Sesuai pasal 18 Ayat (6) Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemrintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana salah satu dari enam urusan wajib dan terkait dengan pelayanan dasar adalah urusan kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, dalam penerapan SPM bidang kesehatan ada tiga hal yang harus diketahui. “Dalam penerapan SPM bidang kesehatan ada 3 hal yang perlu diketahui, pertama mengingat SPM adalah penyediaan kebutuhan dasar secara minimal bagi warga Negara peneria harus memperoleh pelayanan minimal bidamg kesehatan 100 persen, kedua dalam ketersediaan layanan belum mencapai 100 persen maka dalam evaluasi SPM akan dinyatakan daerah tersebut belum memenuhi capaian SPM dan yang ketiga penganggaran pemenuhan spm hendaknya tidak boleh dibatasi oleh anggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit, Dr. Dedi Syarif menjelaskan tujaun lokakarya lintas sektor ini untuk kesepakatan masing-masing sektor dalam pencapaian SPM. “Lokakarya lintas sektor ini tujuannya untuk memperoleh kesepakatan tentang peran masing-masing sektor dalam upaya pencapainan SPM Bidang Kesehatan khusunya program penyakit tidak menular, peserta pada kegiatan ini berjumlah 85 orang yang berasal dari 9 SKPD terkait, 40 Kecamatan, 4 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 23 Rumah Sakit Swasta dan 4 Organisasi Profesi,” jelas Dedi. (Fuz)

Loading...