WAKIL KETUA AGUS SALIM DP3AP2KB, TANGGUNG JAWAB DANA STUNTING MILIARAN RUPIAH
CIBINONG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Agus Salim mengatakan, untuk persoalan penggunaan anggaran stunting oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), secara fungsi mempunyai fungsi tanggung jawab sebagai pengawas.
Sedangkan dinas harus melaporkan pengunaanya ke masyarakat luas. Sesuai Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ), mulai dari penetapan, pelaksanan dan tanggung jawabnya.
“Kalau secara fungsi di Pemkab Bogor ini juga ada Inspektorat dan kejaksaan yang juga harus bertindak,” singkatnya saat dihubungi Wartawan melalui (Wa) WhatsApp Messenger pribadinya belum lama ini.
Sebelumnya, puluhan Mahasiswa dari Pemuda peduli stunting kembali melakukan Unjuk rasa (Unras) terkait dugaan tidak trasparan dan rentan dana penyelewengan stunting yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp 37,622,812,000 di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemkab Bogor belum lama ini .
Ketua Aksi Jalil Shidiq mengatakan, demo yang dilakukan terhenti kali ini, memang sengaja dilakukan di depan kantor Kejari, guna mendesak Aparat penegak hukum (Aph). Segera mengambil tindakan atas kejanggalan pengunaan dana stunting yang berjumlah miliaran, oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor.
“Kami meminta Kejaksaan bertindak cepat dengan adanya permasalahan di atas, jangan sampai terkesan lambat. Karena mereka digaji oleh uang rakyat,” tegasnya saat dihubungi wartawan Jumat (29/12/23).
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman, terkait adanya aksi yang dilakukan oleh puluhan Mahasiswa atas dugaan penyelewengan dan tidak trasparan dana penangan stunting yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor sebesar Rp 37.622.812.000.
Harusnya dinas diatas terbuka kepada masyarakat, mulai dari penggunaan, output yang trasparan. Apabila tidak juga mau terbuka, baik itu Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan wajib memangil guna evaluasi DP3AP2KB atas dugaan itu.
“Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sampai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar),” ungkapnya.(Rul)