Histori

HAKIM BIN HIZAM, SAHABAT RASULULLAH SAW YANG TERLAHIR DALAM KA’BAH

visit indonesia

Nabi Muhammad SAW memiliki sahabat-sahabat yang menemaninya dalam menyebarkan ajaran Islam. Kehidupan para sahabat Nabi SAW memiliki kisah istimewa yang menginspirasi.
Termasuk Hakim bin Hizam bin Khuwailid, salah satu sahabat Nabi SAW yang terlahir dalam Kakbah. Ia merupakan sosok yang sangat dermawan.

&80 x 90 Image

Dirangkum dari buku Ensiklopedia Biografi Sahabat Nabi karya Muhammad Raji Hasan Kinas, Hakim bin Hizam bin Khuwailid adalah sahabat Nabi SAW yang berasal dari suku Quraisy keturunan Bani Asadi. Hakim adalah adik sepupu Zubair bin al-Awwam, sedangkan bibinya adalah Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid (Istri Nabi Muhammad SAW). Dapat dikatakan bahwa Hakim adalah keponakan Nabi SAW.

Ketika usia kehamilan ibunya sudah tua, ibu Hakim memasuki Kakbah bersama beberapa wanita lain. Tiba-tiba, ibunya merasakan kontraksi hingga akhirnya ia melahirkan di Kakbah. Bayi laki-laki itu kemudian diberi nama Hakim.

Hakim termasuk sahabat Nabi SAW yang usianya mencapai hingga lebih dari 120 tahun. Ia hidup di keluarga yang berkecukupan dan terpandang.

Di tengah-tengah kaum kafir Quraisy, Hakim dijadikan panutan dan pemimpin. Hal tersebut dikarenakan Hakim merupakan orang yang cerdas dan berhati lurus.

Saat pulang dari perjalanan dagang ke Syam, Hakim membawa beberapa sahaya. Ketika ia menawarkan budak ke bibinya, bibinya memilih Zaid bin Haritsah dan ia dimerdekakan oleh Rasulullah SAW hingga diangkat sebagai anak.

Ketika Perang Badar akan dimulai sekelompok pasukan Quraisy termasuk Hakim datang menunggangi kuda. Mereka mendekati sumur yang dikuasai pasukan muslim untuk mengambil air. Pasukan muslim pun menyerang mereka, semuanya terbunuh kecuali Hakim karena ia menyelamatkan diri dengan menunggangi kudanya.

Ketika Rasulullah SAW sedang berkumpul dengan para sahabatnya, Hakim menemui beliau untuk menyatakan keislamannya. Hakim berpandangan bahwa kesempurnaan iman hanya dapat diraih dengan memerangi musuh Allah SWT dan berjuang menegakkan kalimat-Nya.

Pada Perang Hunain, Rasulullah SAW memberikan 100 ekor unta dari harta rampasan perang kepada Hakim karena ia termasuk golongan mualaf. Hakim kukuh melakukan kebaikan dan kedermawanan.

Diriwayatkan ia pernah menjual Darunnadwah kepada Muawiyah bin Abu Sufyan seharga seratus ribu dirham. Seluruh hasil penjualan tersebut ia berikan kepada Rasulullah SAW.

Setelah masuk Islam, Hakim pernah menunaikan ibadah haji seraya membawa seratus ekor unta yang semuanya ia sedekahkan. Hakim juga membebaskan 100 budak ketika wukuf di Arafah, serta menyedekahkan 1000 ekor kambing.

Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, Abu Bakar pernah memanggil Hakim bin Hizam untuk mengambil bagian hartanya, namun Hakim menolaknya. Hakim juga menolak bagian hartanya pada masa Khalifah Umar RA.

Selama hidupnya, Hakim tidak pernah meminta sesuatu kepada siapa pun. Sebelum wafat ia mengalami kebutaan. Hakim bin Hizam bin Khuwailid wafat pada 54 Hijriyah, di masa Khalifah Muawiyah.

Hikmah dari Hakim bin Hizam bin Khuwailid
Merujuk pada buku Menjadi Tentram dan Bahagia dengan Shalat karya Muhammad Fadlun, dari kisah Hakim bin Hizam bin Khuwailid di atas dapat ditarik pelajaran untuk umat muslim. Semasa hidupnya, Hakim tidak mau menerima bagian dari Fa’i hingga ia meninggal dunia.

Hakim bin Hizam RA berkata, “Nabi SAW bersabda, “Tangan yang diatas lebih baik dari tangan yang dibawah. Dahulukan dalam sedekah orang-orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-baiknya sedekah yang masih meninggalkan kekayaan, dan siapa yang sopan, segan, Allah akan memelihara keseganan dan kesopanannya. Dan siapa yang suka mencukupkan dengan kekayaan yang ada, Allah akan mencukupinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Islam mendidik umat agar mempunyai sifat qana’ah, tidak boleh rakus dan tamak, namun juga melarang seorang bersikap malas, lalai dan lengah. Islam memerintahkan umatnya untuk bangkit, berusaha, ikhtiar, mengharapkan agar umat maju.(*/Tian)

Loading...