MENGENAL STATUS PSBB DAN DAMPAKNYA
Meningkatnya jumlah kasus virus corona Covid-19 di Indonesia membuat Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.
Banyak masyarakat yang mungkin belum mengetahui PSBB dan dampaknya bagi kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, kenalilah arti PSBB dan dampaknya ini.
Apa itu PSBB?
PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19).
Dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Tujuannya, untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi.
Dalam Pasal 2 Permenkes itu, disebutkan bahwa sebuah wilayah baru bisa ditetapkan dalam status PSBB, jika memiliki dua poin ini:
Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
Ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.
Jika melihat dua poin di atas, wilayah DKI Jakarta telah memenuhi “persyaratannya”. Apalagi, DKI Jakarta menjadi episentrum penyebaran virus corona terbesar di Indonesia, dengan jumlah total kasus mencapai 1,395 per hari ini (7/4/2020).
Apa saja yang dibatasi dalam PSBB?
Berbagai hal yang dibatasi di dalam PSBB, diharapkan dapat memperlambat penyebaran virus corona tak hanya di DKI Jakarta, tapi juga di seluruh kota di Indonesia. Mungkin i Anda masih penasaran, apa saja yang dibatasi dalam PSBB?
Aktivitas di sekolah dan tempat kerja
Aktivitas di sekolah dan tempat kerja masuk dalam hal yang dibatasi dalam PSBB, kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kegiatan keagamaan
Kegiatan keagamaan harus dilaksanakan di rumah dan dihadiri keluarga dengan jumlah terbatas, dan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, kegiatan keagamaan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak (physical distancing).
Namun pembatasan tempat atau fasilitas umum ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, serta energi.
Fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk dalam daftar yang dikecualikan.
Kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Larangan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Operasional transportasi umum
Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk transportasi umum atau pribadi dengan memerhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Tidak hanya itu, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.
Kegiatan lainnya, dalam aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan untuk menegakkan kedaulatan rakyat, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi Indonesia dari ancaman atau gangguan.
Itulah tadi pembatasan dan pengecualian yang sudah diatur secara resmi dalam PSBB. Ingatlah, mulai hari ini (7/4/2020) wilayah DKI Jakarta sudah berstatus PSBB. Jadi, pahamilah baik-baik pembatasan di atas.
PSBB berbeda dari lockdown
Oscar Primadi sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, menegaskan bahwa PSBB tentu berbeda dengan lockdown alias karantina wilayah. Ia menyatakan, karantina wilayah membuat masyarakat tidak bisa keluar rumah. Sementara itu, PSBB masih memperbolehkan warga keluar rumah dengan menaati aturannya.
Terlebih lagi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menyatakan dengan tegas bahwa PSBB sangat jauh berbeda dari lockdown.
Dalam kondisi lockdown, masyarakat sama sekali tidak boleh keluar rumah, segala transportasi mulai dari mobil, motor, kereta api, hingga pesawat pun tidak dapat beroperasi. Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa aktivitas perkantoran bisa dihentikan semuanya, jika terjadi lockdown.
Indonesia tidak akan mengambil jalur itu. Intinya, berdasarkan pernyataan Presiden, PSBB lah “jalan” yang akan diambil, tanpa melupakan physical distancing.(*/Yo)