HUKUM PINJOL DALAM ISLAM MENURUT IJTIMA ULAMA MUI

JAKARTA – Ramai diberitakan pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) salah satu perguruan tinggi menggunakan skema pinjaman online (pinjol). Berkenaan dengan ini, sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menggelar ijtima ulama yang salah satu bahasannya menyepakati hukum pinjol dalam Islam.
Ijtima ulama Komisi Fatwa MUI tersebut digelar pada 2021 lalu di Jakarta.

Perhelatan rutin tiga tahunan tersebut diikuti oleh 700 peserta yang terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, hingga pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Dikutip dari laman MUI, ijtima ulama memutuskan secara tegas terkait keharaman mengambil untung dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya karena riba termasuk dalam perbuatan haram.
Hal demikian juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 275. Disebutkan, Allah SWT berfirman tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.
Selain itu, ditegaskan dalam riwayat hadits yang menyebutkan sabda Rasulullah SAW,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ االلَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Artinya: Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan HR Ahmad)
Adapun isi ijtima ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI pada 9-11 November 2021 di Jakarta tentang hukum pinjol adalah sebagai berikut.
Isi Ijtima Ulama MUI 2021 terkait Hukum Pinjol
1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial teknologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.(*/Dy)